Hai


Selamat Datang - Welcome - Willkommen - Benvenuto - Bienvenue - Bienvenido

Buku Tamu

Pop up my Cbox

Jumat, 23 April 2010

Surrogacy untuk Menghadirkan Buah Hati

'Apakah menurutmu adil? Ada orang-orang yang bisa memiliki anak mereka sendiri, dan sebagian yang lain tidak bisa.'
-Anonymous-


Belakangan saya mendapat cukup banyak permintaan artikel tentang surrogacy, saya agak terkejut juga mendapat banyak permintaan ini, berhubung surrogacy di Indonesia masih dilarang baik dari segi hukum negara, maupun hukum Islam. Pada prakteknya surrogacy terkadang harus seiring sejalan dengan donor ovum atau donor sperma, tergantung kasus yang terjadi pada calon pasutri.
Bagi yang belum tahu apa itu 'surrogacy', mari kita awali mulai dari definisi-definisi yang nanti akan banyak saya gunakan di artikel ini. Dan berhubung banyak yang minta artikel surrogacy yang cukup lengkap, harap jangan bete ya mendapati posting kali ini lebih panjang.


1. Definisi-definisi
Surrogacy adalah salah satu upaya alternatif untuk mendapatkan buah hati bagi pasangan bermasalah dan calon orang tua yang masih single, pada surrogacy bisa diperlukan tiga pihak atau lebih yang terlibat (bukan dua) untuk menghasilkan bayi, dan umumnya pada kasus pasutri bermasalah pihak ke tiga lah yang bertugas mengandung janin untuk pasutri tersebut.
Intended Parent (IP) adalah pasangan suami istri yang menginginkan buah hati melalui program surrogacy ini, Intended Parent bisa saja pasangan suami istri hetero, pasangan sejenis, atau seorang single yang mendambakan buah hati.
Surrogate Mother adalah seorang ibu yang akan bertugas membawa bayi dalam kandungannya atau lazim disebut carrier, kalau istri dari pasangan Intended Parent (IP) tidak bisa hamil karena alasan kesehatan dsb.
Egg donor adalah seorang perempuan yang mendonorkan telurnya kepada pasangan IP yang mempunyai masalah dengan sel telur atau kepada seorang pria single yang mendambakan buah hati. Egg donor ada yang kemudian menjadi surrogate mother juga, tapi ada yang sekedar mendonorkan sel telur dan kemudian yang hamil adalah istri dari IP (kalau beliau mampu mengandung selama 9 bulan).
Sperm donor adalah seorang pria yang mendonorkan spermanya kepada pasangan IP yang mempunyai masalah dengan kesuburan sperma si suami atau kepada wanita single yang menginginkan buah hati.



2. Mengapa Surrogacy dan Donor?
Surrogacy yang belum boleh dilakukan di Indonesia ini menjadi alternatif yang cukup baik di beberapa negara yang melegalkan alternatif ini. Apa yang menyebabkan pasutri itu terpaksa melakukan surrogacy dan memerlukan donor baik ovum maupun sperma, dan mengapa diperlukan lebih dari dua orang untuk memperoleh seorang bayi di sini, berikut adalah penyebabnya:
  • Si istri dari pasangan Intended Parent (IP) mengalami penyakit serius dan tidak mungkin mengandung selama sembilan bulan (umumnya sembilan bulan lebih dua minggu).
  • Si istri dari pasangan Intended Parent (IP) sudah tidak memproduksi sel telur lagi.
  • Sperma dari suami pasangan IP dalam keadaan yang tidak prima untuk membuahi.
  • Yang menginginkan buah hati adalah seorang pria single/wanita single.

3. Jenis-Jenis Surrogacy
Pada dasarnya surrogacy ada dua jenis yaitu;
Gestational Surrogate (GS) dan Traditional Surrogate (TS).

Gestational Surrogate pada prinsipnya menggunakan sel telur dari istri dan sperma dari suami, setelah dibuahi melalui proses IVF (In Vitro Fertilisation/bayi tabung), kemudian pihak ketiga yang disebut Surrogate Mother bertugas mengandung janin mereka sampai terlahir. Untuk surrogate jenis ini tentu sel telur dan sperma pasutri dalam kondisi yang baik, hanya saja mungkin si istri mengidap penyakit tertentu dan kalau mengandung akan mengancam keselamatan jiwa si istri maupun bayi mereka.
Untuk melakukan GS maka pasangan IP dan Surrogate Mother harus datang ke fertilility center atau klinik-klinik spesialisasi menangani proses surrogacy, yang pastinya tidak ada di Indonesia sebab secara hukum saja proses ini ilegal di Indonesia. Dokter biasanya akan mengupayakan pembuahan lebih dari satu, karena proses ini rentan keguguran, sehingga diharapkan meski terjadi keguguran dalam prosesnya masih akan ada janin yang bisa bertahan sampai lahir. Jadi pasangan IP bersiaplah terhadap kemungkinan; mendapat bayi kembar dua atau lebih, mendampingi Surrogate Mother anda keguguran berkali-kali, mendapat hanya satu bayi yang bisa lahir, atau sama sekali tidak dapat hasil (jarang terjadi tapi mungkin).
Tentu saja secara biologis si bayi yang lahir, sekalipun anda lakukan tes DNA, maka hasilnya adalah 100% anak si pasutri. Bayi itu sama sekali tidak akan membawa gen dari ibu yang mengandung alias si Surrogate Mother.

Traditional Surrogate (TS), pada proses TS maka Surrogate Mother juga beraksi mendonorkan sel telurnya. Wanita pihak ke tiga (heh? Jangan dimaknai konotatif ya...), wanita ini nantinya dibuahi dengan sperma si suami dari pasangan IP. Cara pembuahannya...... hehehe..... ya pake insamination kit lah!!! Kecuali kalau anda rela suami anda membuahi perempuan itu dengan cara yang umum. Lain lagi lah urusannya kalau anda seorang pria single yang ogah kawin tapi pingin punya anak, masalah pembuahan terserah kesepakatan anda dengan calon Surrogate Mother; pakai insemination kit atau yang alami saja. Tapi saran saya... hihihi... kawin aja 'napa!
Untuk proses TS bisa dilakukan di rumah anda sendiri, anda tinggal cari dan beli i
nsemination kit-nya, tapi anda harus penelitian dengan si Surrogate Mother minimal 3 bulan, kalian catat kapan waktu menstruasinya, sehingga ketemu kapan masa subur si Surro Mother itu. Lakukan pembuahan pada masa subur ya... biar jangan wasting time and wasting sperm. Kalau masih belum hamil juga, ya ulang-ulangi saja, timbang gampang dan murah ini kok..
TS umumnya dilakukan kalau si istri sudah tidak memproduksi sel telur lagi karena faktor umur atau rahimnya diangkat dan karena suatu hal sel telur yang sehat tidak disimpan. Penyimpanan sel telur yang sehat pada pasien yang rahimnya akan diangkat di luar negeri adalah hal yang umum dan terjangkau, tapi di Indonesia sepertinya belum begitu. Ini juga jadi solusi jitu kalau anda adalah seorang pria single yang pingin anak tapi belum ketemu Mrs. Right, atau pasangan gay yang tentu saja dua-duanya tak punya rahim.
Kalau kelak si bayi di tes DNA,
of course lah ya... secara biologis itu adalah anak dari suami /pria pemilik sperma dengan surrogate mother.


4. Tips Memilih Surrogate Mother
Kalau akhirnya anda dan suami memutuskan menjalani proses ini untuk mendapat bayi, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sebelum memilih Surrogate Mother atau simpelnya disebut Surro Mom.
  • Anda tentunya tidak mau seorang perokok dan pemabuk mengandung bayi anda.
  • Utamakan memilih famili/sahabat sebagai Surro Mom anda.
  • Kalau harus memilih orang lain, maka pastikan calon Surro Mom adalah seorang ibu/perempuan yang sudah pernah melahirkan minimal 1 kali dengan SUKSES. Perhatikan jangan sampai memilih Surro Mom yang memiliki riwayat darah tinggi pada proses hamil dan melahirkan sebelumnya, ataupun kelainan kehamilan lain.
  • Sedapat mungkin pilih perempuan yang concern terhadap kesehatan dirinya, tahu cara hidup sehat dan menjaga janin ketika mengandung. Sukur-sukur kalau si dia itu well educated.

5. Hak dan Kewajiban
Meskipun sebenarnya menjadi Surrogate Mother bukanlah pekerjaan melainkan suatu bentuk pertolongan dari wanita sehat untuk membantu sebuah pasangan untuk memiliki anak, dan singkatnya proyek ini adalah 'proyek tengkyu', tapi mayoritas pasangan IP memberi kompenasasi yang pantas di luar berbagai hal yang memang wajib diberikan pada Surro Mom. Mengenai 'kompensasi' itu baiknya dimusyawarahkan antara pasangan IP dengan calon Surro Mom mereka. Pengamatan saya di luar negeri range kompensasi bisa mulai 10,000USD (jarang yang memberi jumlah ini) sampai dengan 31,000 USD. Bahkan bisa mencapai ratusan ribu dolar kalau pasangan IP adalah orang-orang kaya atau selebritas.
Di luar 'kompensasi' itu ada hal-hal yang diberikan pasangan IP dan Surro Mom mereka:
  • Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat Surro Mom hamil adalah kewajiban pasangan IP.
  • Biaya obat-obatan, vitamin, pengecekan rutin ke dokter adalah kewajiban IP.
  • IP memberikan makanan bergizi, pakaian hamil, akomodasi untuk pemeriksaan rutin, dan bahkan pendampingan saat si Surro Mom harus mengecek kandungannya.
  • Biaya medis akibat keguguran yang bukan di sengaja oleh Surro Mom adalah kewajiban IP.
  • Mayoritas IP meminta Surro Mom tinggal sedekat mungkin atau serumah dengan pasangan IP untuk pemantauan dan kepastian kehidupan yang layak.
  • Biaya kelahiran, biaya check up pasca melahirkan sampai Surro Mom dinyatakan sehat dan bebas dari bahaya yang mengancam pasca melahirkan.
  • Ketenangan psikis wajib diberikan oleh pasangan IP kepada Surro Mom.
Kewajiban Surro Mom terhadap IP adalah:
  • Wajib menjaga diri dan kandungannya dengan baik, mematuhi saran-saran dan perintah dokter, menjauhkan diri dari segala macam yang memungkinkan keguguran.
  • Datang ke dokter sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dokter, membiarkan pasangan IP mendampingi atau melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan berkas-berkas apabila pasangan IP tidak sempat mendampingi.
  • Harus mau tinggal serumah/sedekat mungkin dengan pasangan IP.
  • Tentunya memberikan bayi yang lahir pada pasangan IP.
Hak dan kewajiban gugur apabila Surro Mom terbukti melakukan dengan sengaja hal-hal untuk menggugurkan kandungan. Hak dan kewajiban biasanya dituang dalam suatu kontrak yang berkekuatan hukum, ada banyak contoh kontrak-kontrak Surrogacy yang bisa di download di internet.


6. Keguguran yang tidak diinginkan
Pada riwayat Surrogacy yang saya ikuti, keguguran (
miscarriage) menghantui proses ini. Terkadang dari lima pasang janin bisa hanya terlahir dua. Seorang Surro Mom bisa saja mengalami keguguran yang membuat mereka kehilangan satu atau dua pasang janin, dan setelah diperiksa masih ada janin yang tersisa, namun beberapa saat kemudian bisa terjadi keguguran lagi, dan setelah diperiksa ulang hanya tersisa satu janin. Pernahkah anda mengalami keguguran? Satu kali saja sakitnya minta ampun... anda bayangkan bagaimana kalau seorang perempuan harus keguguran beberapa kali dalam satu proses kehamilan. Oleh karena itu baiknya pasangan IP dan Surro Mom membuat skenario apa yang harus dilakukan kalau terjadi keguguran, siapkan mobil yang stand by, incar satu rumah sakit terdekat, kalau kejadian maka langsung saja tuju ke sana.


7. Negara yang melegalkan Surrogacy
Boleh 'kan kalau saya sebut India pertama kali? Di India Surrogacy bahkan menjadi bisnis yang sedang booming, dengan membawa uang 5,000 USD saja anda bisa mendapat paket surrogacy lengkap. Dan negara lain yang sudah melegalkan adalah; Inggris, beberapa negara bagian di Amerika, Ukraina, Australia (dengan proses perizinan yang sulit), Israel, Yunani.
Tidak selalu berarti kita WNI bisa dengan mudah melakukan surrogacy di negara-negara yang melegalkan hal tersebut. Pada prakteknya sulit juga untuk warga negara asing mendapat proteksi hukum saat hendak melakukan surrogacy di negara-negara tersebut (kecuali India). Salah seorang teman saya warga Austria sangat menginginkan Surrogacy sebagai jalan keluar impian yang hampir mustahil baginya, dia menelepon ke Inggris, Amerika, dan beberapa negara lain yang saya tidak tahu pasti, ternyata hukum mereka hanya memproteksi warga negaranya saja, tapi tidak memproteksi warga asing yang akan melakukan surrogacy di sana. Karena tidak ada kejelasan hukum yang pasti akhirnya teman saya itu dengan sangat kecewa memutuskan melupakan keinginannya itu.


8. Akal-akalan?
Beberapa teman saya yang sangat mendambakan buah hati sempat berembug dan terpikir untuk akal-akalan. Melakukan surrogacy dengan menyogok dokter kandungan di Indonesia., sebab sebenarnya surrogacy hanyalah proses bayi tabung, tapi yang hamil adalah perempuan lain yang ditunjuk pasangan IP. Kalau anda berani dan dokter itu nekat silakan saja, tapi profesi dokter itu menjadi taruhannya.


9. Haram di Mata Islam
Sebenarnya saya belum memeriksa apakah ada fatwa MUI yang mengharamkan surrogacy, tapi dari sebuah forum konsultasi Islam luar negeri dijawab bahwa surrogacy haram karena memasukkan hal paling pribadi dari seorang pria kepada perempuan yang bukan muhrimnya. Maksudnya di sini bukan dalam proses pembuahannya ya!! Tapi yang dimaksud 'hal paling pribadi' itu adalah sperma. Sperma si suami dari pasangan IP dimasukkan dalam kandungan perempuan lain yang bukan istrinya, bukan muhrimnya. Lha..... itu yang menyebabkan haram.
Itu pandangan dari satu forum konsultasi Islam di luar negeri. Nanti kalau ada pandangan yang berlawanan akan saya posting di sini.


10. Not that Bad
Jangan keburu takut setelah baca postingan saya bahwa seorang Surro Mom bisa keguguran beberapa kali. Dibandingkan dengan impian anda untuk punya buah hati sendiri. Lagian yang namanya keguguran 'kan bisa saja terjadi baik pada kehamilan biasa maupun surrogacy. Jadi kalau rencana anda sudah matang, secara psikis dan materi, juga skenario-skenario sudah disusun, hayolah! Tancap bu....


Masih ada pertanyaan? Silakan tinggalkan pesan.



Datang lagi ya...

4 komentar:

  1. wow, trima kasih keterangannya sebagai tambahan ilmu...

    BalasHapus
  2. Selamat siang, Terima kasih artikelnya, sangat membantu. yg ingin sy tanyakan apakah bila yg menjadi surr mom itu adalah istri kedua yg sah baik menurut agama atau hukum, masih tetap haram hukumnya? Karena si surr mom sudah memjadi muhrim (sudah dinikahi secara sah). Terima kasih. Salam.

    BalasHapus
  3. bagus bermanfaat saya nonton film interstellar ada kata2 surrogacynya ,saya penasaran trus serach ketemu blog anda.. :D
    gnya apa mbaknya?

    BalasHapus